Situs informasi Kecamatan Mojolaban · Kabupaten Sukoharjo

Senin–Kamis 07.00–15.30 · Jumat 07.00–14.00 WIB (0271) 611767

Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo

Profil Kecamatan Mojolaban

Tupoksi, Visi, dan Misi

Visi, misi, tugas pokok, dan fungsi Kecamatan Mojolaban sebagaimana dimuat situs resmi kecamatan.

Visi

“Mewujudkan Kecamatan Mojolaban yang handal, kredibel dan proaktif untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah”

Misi

Tiga misi kecamatan.

  1. Menyusun rencana pembangunan daerah yang berkualitas dalam rangka:
    1. mengintegrasikan, memadukan (sinkronisasi), dan menyinergikan antarwilayah, antarruang, antarwaktu, dan antarfungsi pemerintah, maupun antara kecamatan dengan kabupaten;
    2. mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
    3. mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
    4. menggunakan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional, kajian dan evaluasi kebijakan yang berkualitas terhadap permasalahan pembangunan, sebagai masukan bagi proses perencanaan berikutnya dan/atau perumusan kebijakan pembangunan di berbagai bidang.
  3. Melakukan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan tugas-tugas Kecamatan Mojolaban.

Tugas pokok

Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh kepala daerah untuk menangani urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan.

Fungsi

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah tingkat kecamatan
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah kabupaten yang ada di kecamatan
  9. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamatan
  10. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi

Sumber: halaman Tupoksi, situs resmi Kecamatan Mojolaban (situs luar). Penulisan disesuaikan dengan ejaan baku tanpa mengubah isi.